Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor
Oleh Admin | Selasa, 06 Agustus 2024
Bagikan:

Pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024, telah dilaksanakan giat penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka RG.

Bahwa tersangka RG selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek yang bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima sebagaimana ketentuan yang termuat dalam BAB II huruf D angka 2 butir g Lampiran Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Jo. BAB II huruf D angka 2 butir g Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 Jo. BAB II huruf D angka 2 butir h Lampiran Permendikbud No. 18 Tahun 2019, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 514.300.551,79 (lima ratus empat belas juta tiga ratus ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Tersangka oleh JPU dilakukan Penahanan dalam tahap Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Trenggalek, dan selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pendukung berupa dakwaan dll untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan proses persidangan agar tercapai kepastian hukum.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia