Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

Tahap 2 Tindak Pidana Korupsi Desa Melis
Oleh Admin | Selasa, 28 Mei 2024
Bagikan:

Pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) a.n. Jaelani (JI) dan Qomarudin (QN) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek TA.2015 s/d 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia