Oleh Admin | Kamis, 28 Maret 2024
Bagikan:
Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, bertempat di Ruang Tahap 2 Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Migas dengan tersangka a.n berinisial “GW”.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Trenggalek.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia