Oleh Admin | Kamis, 22 Februari 2024
Bagikan:
Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Ruang Tahap 2 Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan (mengaku sebagai anggota BIN) dengan tersangka a.n berinisial “DF”.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Trenggalek.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia