Pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Trenggalek terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Tersangka inisial MIM diduga melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36, tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, terhadap tersangka inisial MIM dilakukan penahanan di Rutan Lapas Trenggalek. Selanjutnya Penuntut umum akan melaksanakan pelimpahan ke PN Trenggalek.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia