Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 19 April 2026

Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari Penyidik kepada JPU
Oleh Admin | Jumat, 06 Oktober 2023
Bagikan:

Pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober sekitar pukul 09.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilakukan Pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ARIK WIDIANTO Bin KATENI (AW).

Bahwa tersangka ARIK WIDIANTO Bin KATENI (AW) bersama-sama dengan Sdr. Sugiono (SG) als. Sugik (DPO), saksi Solafudin (SF) als. Aziz, saksi Siswanto (SI), saksi Moh. Haidatul Abidin (HA), saksi Iluk Irfan Sanusi (IF) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), serta saksi Suwarni (SW) dan saksi Sugiono (SU) als. Mblegi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di kawasan hutan petak 76A Dsn. Kedungwaru Ds. Kedungsigit Kec. Karangan Kab. Trenggalek, mereka melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b (dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang) yang mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 13.563.000,- (tiga belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), selain itu juga bisa merusak lingkungan hutan (sesuai dengan Laporan Kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin dalam Kawasan Hutan tertangal 10 Juli 2021).

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo. pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Trenggalek, dan tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pendukung berupa dakwaan dll untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar segera tercapai kepastian hukum.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia