Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan giat penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka RC dan ST.
Bahwa tersangka RC selaku Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek secara bersama-sama dengan tersangka ST selaku Kaur Keuangan yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam tahun anggaran 2020 yaitu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, diduga telah melakukan beberapa perbuatan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.211.446.388,- (dua ratus sebelas juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 & Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahwa Para Tersangka oleh JPU dilakukan Penahanan dalam tahap Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Trenggalek, dan selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pendukung berupa dakwaan dll untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan proses persidangan agar tercapai kepastian hukum.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia