Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar persidangan untuk kasus korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, pada Selasa (09/09/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut menghadirkan terdakwa SAMTO Bin ROIMAN, ARIF FANANI Bin GURITNO, dan HANDI PRATOMO Bin REHLIN.
Sidang kali ini beragendakan pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum (PU). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tipikor dan dihadiri oleh tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Sutrisno, S.H. dan Susianik, S.H.
Persidangan juga dihadiri oleh para Penasihat Hukum, Penasihat Hukum Penunjukan, serta Panitera Pengganti yang mencatat seluruh proses persidangan.
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 16 September 2025 mendatang. Pada persidangan berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembuktian berupa pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia