Pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa atas nama RIBUT GESTARINI Binti (Alm) SOEMADI dengan agenda sidang pembuktian berupa pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU).
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor, dan dihadiri oleh PU Kejari Trenggalek yaitu Kasubsi B Kejari Trenggalek Dina Mariana, S.H., dan Ririn Susilowati, S.H. serta Penasihat Hukum Penunjukan dan Panitera.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Hari Kamis, 10 Oktober 2024 dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dari PU.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia