Oleh Admin | Kamis, 15 Februari 2024
Bagikan:
Pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 pukul 10.45 WIB s.d 11.37 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan Sidang perkara pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika a.n terdakwa Lugi Antoro Bin Woloto dengan Pembacaan Tuntutan.
Didalam tuntutan JPU menuntut agar Terdakwa LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia