Pada Hari Senin, tanggal 30 September 2024, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Terdakwa atas nama MASDUKI Bin Alm. DIMYATI dan Terdakwa MUHAMMAD FAISOL SUBHAN HADI Bin MASDUKI dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim:
1. MASDUKI Bin Alm. DIMYATI dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. MUHAMMAD FAISOL SUBHAN HADI Bin MASDUKI dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut sikap para Terdakwa, Penasihat Hukum dan Penuntut Umum bersikap pikir-pikir.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia