Surabaya - Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (01/07/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra tersebut mengagendakan pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Arif Fanani Bin Guritno dan Handi Pratomo Bin Rehlin.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, Susianik, S.H. dan Ririn Susilowati, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa membacakan Nota Keberatan/Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 08 Juli 2025 mendatang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Trenggalek tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan berkeadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia