Pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pukul 09.25 s.d 10.45 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) serta Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diikuti 15 orang yang dipimpin oleh Dr. Masnur S.H.,M.Hum. (Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dan rapat ini salah satu ajang untuk bertukar pikiran mengenai isu-isu kepercayaan yang dimana hal tersebut bisa membuat situasi yang tidak kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan dan mensosialisasikan perihal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa penghayat kepercayaan wajib mendapatkan hak sosial & politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) ini adalah bertujuan terciptanya situasi yang kondusif dan masyarakat yang rukun beragama di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia