Pada Hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan giat pendampingan hukum Kejari Trenggalek dengan dinas PUPR Kab. Trenggalek dihadiri juga dari pihak bagian hukum Pemkab Trenggalek. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Akbar Yahya S.H., M.H. beserta jajaran selaku Jaksa Pengacara Negara. Bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan pasal 30 ayat 2 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertindak dalam rangka melakukan pendampingan hukum guna memberikan pertimbangan hukum agar pemohon dapat meminimalisir adanya penyimpangan maupun pelanggaran hukum.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia