Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek atas nama RENDY, S.H.
Bahwa majelis hakim menjatuhkan Putusan Pidana terhadap terdakwa Sutikno dengan Pidana Badan 4 tahun, Denda 200 juta subs 2 bulan, sedangkan terdakwa Rincana dijatuhkan Pidana Badan 4 tahun, denda 200 juta subs 2 bulan.
Atas putusan tersebut JPU maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia