Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 April 2026

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Pendopo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek
Oleh Admin | Rabu, 31 Mei 2023
Bagikan:

Pada hari Rabu, tanggal 31 Mei Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di pendopo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek Tahun 2023 yang diikuti 35 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Pogalan.

Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan disampaikan materi antara lain pengelolaan BUMDes, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa 2023 & Aset Desa, dan fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.”

Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.

Pada hari Rabu, tanggal 31 Mei Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di pendopo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek Tahun 2023 yang diikuti 35 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Pogalan.

Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan disampaikan materi antara lain pengelolaan BUMDes, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa 2023 & Aset Desa, dan fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.”

Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia