Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pukul 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di aula kantor Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Rio Irnanda S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adi Prasetyo, S.H., M.H., dihadiri juga oleh Kadis PMD Kabupaten Trenggalek Agus Dwi Karyanto, S.STP, MAP., memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Adapun pada kesempatan tersebut disampaikan materi antara lain antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa, BUMDES, dan Aset Desa.
Diharapkan dengan diadakannya progam penerangan dan penyuluhan hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keraguraguan melaksanakan kegiatannya, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di desa.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia