Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan press release Penyetoran uang rampasan negara perkara an. Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. sebesar Rp. 130.256.000, - ke RKUD Kab. Trenggalek dengan cara transfer ke rek Bank Jatim an. RKUD Kabupaten Trenggalek.
Bahwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2021/PN.SBY tanggal 26 April 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.638.744.000,- (enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si. Bin SUPARDI tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa selanjutnya terhadap penanganan perkara tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp.130.256.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang telah dirampas negara untuk membayar uang pengganti dan sudah disetorkan oleh tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Trenggalek ke RKUD Kabupaten.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia