Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Terdakwa SUTIKNO Bin MUDAYAT (ST) melalui Penasehat Hukumnya (Imam Yulianto, S.Sy.) dan istrinya (Yasmiati) telah menitipkan uang sebesar Rp.76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai uang pengganti kerugian negara.
Bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahwa Terdakwa RINCANA YULIADI Bin PAIDI (RC) selaku Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek secara bersama-sama dengan Terdakwa SUTIKNO Bin MUDAYAT (ST) selaku Kaur Keuangan yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam tahun anggaran 2020 yaitu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, diduga telah melakukan beberapa perbuatan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.211.446.388,- (dua ratus sebelas juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa perbuatan para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 & Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia