Oleh Admin | Selasa, 12 September 2023
Bagikan:
Pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, Jaksa Eksekutor Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah melakukan pengembalian barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa 2 unit mobil Elf kepada pihak yang berhak, sesuai dengan petikan putusan Pengadilan.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia