Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 22 April 2026

Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Pemeriksaan Ahli untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi
Oleh Admin | Selasa, 16 September 2025
Bagikan:

SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pembuktian untuk tiga terdakwa kasus tipikor. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut mengagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, Selasa (16/09/2025).

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Samto Bin Roiman, Arif Fanani Bin Guritno, dan Handi Pratomo Bin Rehlin. Mereka harus menghadap Majelis Hakim Tipikor untuk mendengarkan keterangan ahli dalam rangka pembuktian perkara yang menjerat mereka.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tipikor dan dihadiri oleh tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, yakni Susianik, S.H. dan Siti Kartinawati, S.H. Turut hadir pula para penasihat hukum, penasihat hukum penunjukan, serta panitera sidang yang mendukung jalannya persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan ahli pada sidang kali ini, proses persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian melalui pemeriksaan para terdakwa, di mana ketiga terdakwa akan diminta memberikan keterangan terkait perkara yang didakwakan kepada mereka.

Hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Surabaya terus memproses perkara ini sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia