Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 21 April 2026

Penetapan Tersangka Perkara Tipikor KUR Mikro Porang
Oleh Admin | Selasa, 11 Februari 2025
Bagikan:

Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KUR Mikro "Porang" pada salah satu bank plat merah Kcp. Trenggalek tahun 2021 yang disalurkan kepada Petani Porang di Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Para tersangka tersebut antara lain adalah an. SM (collection agen), AF, HP (asisten kredit standar / AKS) Bank Plat merah Kcp. Trenggalek, dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Trenggalek.

Bahwa perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP diduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.206.185,00 (satu miliar enam ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia