Oleh Admin | Selasa, 05 Maret 2024
Bagikan:
Pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Tersangka terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 s/d 2018, yaitu tersangka atas nama Jaelani (JI) selaku Kepala Desa dan Qomaruddin (QN) selaku Perangkat Desa/TPK.
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia