Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 April 2026

Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Suruh
Oleh Admin | Selasa, 03 Desember 2024
Bagikan:

Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, bertempat di aula kantor Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Rio Irnanda S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adi Prasetyo, S.H., M.H., dihadiri juga oleh Kadis PMD Kabupaten Trenggalek Agus Dwi Karyanto, S.STP, MAP., memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada Kepala Desa se-Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.

Adapun pada kesempatan tersebut disampaikan materi antara lain antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa, BUMDES, dan Aset Desa.

Diharapkan dengan diadakannya progam penerangan dan penyuluhan hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keraguraguan melaksanakan kegiatannya, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di desa.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia