Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 21 April 2026

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht
Oleh Admin | Kamis, 17 Oktober 2024
Bagikan:

Pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai No. Prin- 1210/ M.5.30 /Kpa.5/10/2024 tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Barang bukti tersebut antara lain:

1. PIL DOBEL L sebanyak 9.579 BUTIR
2. SABU-SABU seberat +20,37 GRAM
3. OBAT-OBATAN LAINNYA sebanyak 2 LEMBAR
4. BUBUK MESIU seberat 3 KG
5. BELERANG seberat 3,23 KG
6. GANJA seberat ±2,31GRAM
7. BUBUK ALUMINIUM seberat 20 GRAM
8. UANG PALSU sebanyak 99 LEMBAR
9. SENAJATA TAJAM sebanyak 2 BUAH
10. PAKAIAN dan AKSESORIS sebanyak 18 POTONG
11. HANDPHONE sebanyak 1 BUAH

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia