Pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai No. Prin- 1210/ M.5.30 /Kpa.5/10/2024 tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Barang bukti tersebut antara lain:
1. PIL DOBEL L sebanyak 9.579 BUTIR
2. SABU-SABU seberat +20,37 GRAM
3. OBAT-OBATAN LAINNYA sebanyak 2 LEMBAR
4. BUBUK MESIU seberat 3 KG
5. BELERANG seberat 3,23 KG
6. GANJA seberat ±2,31GRAM
7. BUBUK ALUMINIUM seberat 20 GRAM
8. UANG PALSU sebanyak 99 LEMBAR
9. SENAJATA TAJAM sebanyak 2 BUAH
10. PAKAIAN dan AKSESORIS sebanyak 18 POTONG
11. HANDPHONE sebanyak 1 BUAH
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia