Oleh Admin | Kamis, 19 Desember 2024
Bagikan:
Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai No: Prin-340/ M.5.30 /Kpa.5/12/2024 tentang pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Sabu Sabu 8,68 gram
- Double L 966 butir
- Handphone 7 unit
- Elektronik lainnya 4 unit
- Pakaian 10 potong
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia