Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 April 2026

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkracht Tahun 2024
Oleh Admin | Kamis, 19 Desember 2024
Bagikan:

Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai No: Prin-340/ M.5.30 /Kpa.5/12/2024 tentang pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Barang bukti tersebut antara lain:

  1. Sabu Sabu 8,68 gram
  2. Double L 966 butir
  3. Handphone 7 unit
  4. Elektronik lainnya 4 unit
  5. Pakaian 10 potong

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia