Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 19 April 2026

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Tahun 2023
Oleh Admin | Selasa, 25 Juli 2023
Bagikan:

Pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023 pukul 09.35 s.d 10.30 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht tahun 2023, dihadiri 25 orang dengan penanggung jawab Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Pemkab Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek, BNNK Trenggalek, Polres, Kodim, Satpol PP, dan Pengadilan Negeri Trenggalek.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain rokok tanpa bea cukai, narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan lainnya (Double L, Aprazolam, Zypraz), pakaian dan asesoris, minuman keras, handphone, dan senjata tajam.

"Langkah pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Trenggalek turut membantu dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan jenis penyakit masyarakat yang lainnya." ucap Kajari dalam sambutannya.

Kajari Trenggalek juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini selain dalam rangka melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Trenggalek menghindari penyalahgunaan terkait barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia