Pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H., memberikan pembekalan materi Efektivitas Rumah Restorative Justice Sebagai Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum di Masyarakat kepada anggota Paskibraka Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Trenggalek.
"Bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat", ujar Rio Irnanda.
Pemberian materi pembekalan ini agar anggota Paskibraka memahami fungsi dari Rumah Restorative Justice yaitu adalah untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya sebagai tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia