Oleh Admin | Kamis, 20 Juli 2023
Bagikan:
Kejaksaan Negeri Trenggalek memberikan pelayanan antar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa dipungut biaya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemilik Barang dapat mendatangi langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan membawa identitas diri dan Dokumentasi terkait barang bukti.
- Pemilik barang bukti mengisi Formulir barang bukti.
- Petugas PTSP meneruskan Formulir kepada Jaksa yang menangani Perkara.
- Petugas barang Bukti memproses permohonan pengantaran barang bukti.
- Pengantaran barang bukti dan Penandatanganan Berita Acara Barang Bukti kepada Pemilik.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia