Pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Trenggalek telah telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diketahui bahwa uang tersebut merupakan uang Penyaluran KUR pada bank plat merah yang dilaksanakan dengan tidak sah atau melawan hukum sejumlah Rp. 1.595.340.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari total nilai kerugian negara sejumlah Rp1.610.206.815,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus lima belas rupiah) pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025.
Penyitaan uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti guna diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan terhadap 3 (tiga) tersangka an. SM, AF dan HP.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia