Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 April 2026

Kejari Trenggalek Lakukan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Depok
Oleh Admin | Kamis, 03 Juli 2025
Bagikan:

Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar kegiatan pendampingan hukum terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (03/07/2025)

Tim dari Kejari Trenggalek dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adi Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara Rio Irnanda, S.H., M.H., dan Hamzah Sigi Firmansah, S.H.

Kegiatan pendampingan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Ketiga, mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pendampingan hukum seperti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan akuntabel, serta memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia