Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar kegiatan pendampingan hukum terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (03/07/2025)
Tim dari Kejari Trenggalek dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adi Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara Rio Irnanda, S.H., M.H., dan Hamzah Sigi Firmansah, S.H.
Kegiatan pendampingan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Ketiga, mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pendampingan hukum seperti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan akuntabel, serta memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia