Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 09.00 s.d. 09.50 WIB, bertempat di Radio BOSS FM Jl. Sukarno Hatta Gg. Durian, Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan program bidang Intelijen yaitu Jaksa Menyapa dengan tema “Layanan Antar Barang Bukti (LATI)” dengan narasumber Rio Irnanda S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek), dan Diyan Kurniawan, S.H. (Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Trenggalek).
Beberapa materi yang disampaikan yaitu:
- Pelayanan antar barang bukti langsung ke rumah pemilik (korban) .
- Pelayanan antar barang bukti ini dilakukan karena banyaknya pemilik (korban) takut untuk mengambil atau tidak sehingga menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
- Barang Bukti apa saja yang disita terkait kasus korupsi.
- Barang Bukti ada yang tidak dimusnahkan (dikembalikan pemilik) dan ada yg dimusnahkan (narkotika, miras, sajam, baju, dan lain-lain).
- Perbedaan barang bukti dan barang rampasan .
- Dari tahun 2020 hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek sudah melakukan 10 pelelangan barang bukti tindak pidana seperti mobil, truk, dan lain-lain.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan Jaksa Menyapa ini masyarakat Kabupaten Trenggalek dan sekitarnya mulai mengetahui dan memahami tentang pelayanan antar barang bukti, proses pengambilan tilang dan informasi pelelangan barang di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia