Oleh Admin | Rabu, 08 Mei 2024
Bagikan:
Pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, Siti Kartinawati, S.H. melaksanakan Eksekusi Terpidana yaitu pemindahan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 10/Pid.B/2024/PN Trk tanggal 25 April 2024.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia