Pada hari Rabu, tanggal 07 Juni Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di pendopo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa dan aset desa telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek Tahun 2023 yang diikuti 28 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa se-Kecamatan Kampak.
Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariadi, S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan tugas pokok dan fungsi Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari".
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur., S.H., M.Hum., M.H. menyampaikan himbauan agar Kepala Desa tidak ada keragu-raguan didalam mengelola dana desa selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Kejari Trenggalek akan memberikan pendampingan hukum, kemudian Kajari juga menyampaikan adanya informasi dilapangan yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, dan Pegawai Kejaksaan untuk melakukan upaya penipuan, pemerasan dll kepada Kepala Desa maupun perangkat desa bahwa hal tersebut adalah tidak benar, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kajari, para Kasi, maupun para pegawai agar segera melaporkan hal tersebut kepada beliau maupun Kasi Intel.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia