Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di Aula Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa dan aset desa telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek Tahun 2023 yang diikuti 28 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, BPD dan perangkat Desa se-Kecamatan Tugu.
Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariadi, S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pada kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H., M.Hum., MH menyampaikan "Kegiatan ini sangat penting yaitu untuk upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi sehingga perlu dilaksanakan rencana dan pelaksanaan sungguh - sungguh sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan Oleh Kejaksaan dapat berlangsung secara efektif dan efisien untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dab pembangunan melalui kegiatan pendampingan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan, harapannya kepala desa tidak perlu takut dalam mengelola dana desa selama tidak punya niat mark up, pemalsuan, atau fiktif. Intinya Kejari Trenggalek membuka konsultasi, komunikasi atau sharing apa bila terdapat pengelolaan dana desa"
Bahwa pada kesempatan tersebut disampaikan materi antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan tugas pokok dan fungsi Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari"
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan Desa.
Infografis Kejaksaan
Tiktok
@kejaritrenggalek Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek
♬ Energy - Elektronomia