Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2024
Oleh Admin | Selasa, 17 Desember 2024
Bagikan:

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2024 dengan tema "Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Yang Humanis Untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan Yang Berkelanjutan" pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur (Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur (Setiawan Budi Cahyono, S.H.,M.Hum.), Asisten dan KTU serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Pejabat struktural Eselon IV beserta para Kasi, Kasubag dan Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Kepala Kejaksaan Negeri se- Jawa Timur, dan Pejabat struktural Eselon IV direpresentasikan dengan 3 orang perwakilan dari masing-masing Kejaksaan Negeri se- Jawa Timur kegiatan tersebut dilaksanakan di Convention Hall SGC yang beralamat di, Jl. Raya Tugurejo, Tugurejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Rakerda Kejati Jatim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang menetapkan Rapat Kerja pola baru disesuaikan dengan Siklus Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2024. Tujuan dari penyelenggaraan Rakerda ini adalah untuk mendapatkan data yang valid sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Tahunan antara data yang berasal dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dengan data yang berasal dari seluruh satker Kejari se-Jatim. sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Tahunan.

Oleh karena itu rapat kerja daerah ini pelaksanaannya disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, sebagaimana ditetapkan dalam rencana RPJMN dan RKP dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai RPJMN, Visi dan Misi Presiden, serta arahan Presiden dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.

Infografis Kejaksaan

Instagram

Tiktok

@kejaritrenggalek

Lomba Baca Puisi // Kejaksaan Negeri Trenggalek // Hari Bhakti Adyaksa ke 63 // Pasar Pon Trenggalek

♬ Energy - Elektronomia